| Mohon tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun atas pelayanan kesehatan yang telah kami berikan. |
| Gratifikasi merupakan jenis tindak pidana korupsi yang sangat dekat dengan keseharian masyarakat. Dinas Kesehatan tidak pernah meminta imbalan sebagai bentuk kompensasi pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada masyarakat. |
| Ayo sampaikan pesan ini kepada keluarga, tetangga dan teman. |
| Ramah Mudah Amanah Tanpa Rupiah. |
