1

TOLAK & LAPORKAN GRATIFIKASI

Ditulis 2025-01-31 10:12:17

Mohon tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun atas pelayanan kesehatan yang telah kami berikan.
Gratifikasi merupakan jenis tindak pidana korupsi yang sangat dekat dengan keseharian masyarakat.
Dinas Kesehatan tidak pernah meminta imbalan sebagai bentuk kompensasi pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada masyarakat.
Ayo sampaikan pesan ini kepada keluarga, tetangga dan teman.
Ramah Mudah Amanah Tanpa Rupiah.

 

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018