Dalam sidang World Health Assembly (WHA) yang ke-68 pada Tahun 2015, telah lahir resolusi terkait polusi udara dan kesehatan. Resolusi tersebut mengakui polusi udara sebagai salah satu penyebab utama penyakit dan kematian yang dapat dihindari secara global. Lebih lanjut dalam resolusi tersebut dinyatakan bahwa sebanyak lebih dari 7 juta kematian per tahun terjadi akibat polusi udara, dengan 4,3 juta kematian akibat polusi udara dalam ruang (indoor) dan 3,7 juta kematian akibat polusi udara ambien (outdoor) (WHO 2015).
Selama beberapa tahun terakhir, terjadi perburukan kualitas udara di Indonesia. Ditengah perburukan kualitas udara ambien akibat peningkatan emisi, hal lain yang juga harus menjadi perhatian adalah kualitas udara dalam ruang. Hal ini mengacu pada fakta bahwa lebih dari 70% masyarakat wilayah urban - semi urban menghabiskan 90% waktunya di dalam ruang, mulai dari rumah, tempat kerja hingga tempat umum (Mannan & Al-Ghamdi, 2021).
Dalam pengelolaan kualitas udara, Kementerian Kesehatan berperan dalam 4 (empat) tugas pokok dan fungsi, yaitu :
Dalam aspek pemantauan kualitas udara, Kementrian Kesehatan melakukan monitoring dan surveilans kualitas udara dalam ruang terutama pada hunian atau rumah tinggal. Termasuk di dalam hal ini adalah melakukan surveilans dampak kesehatan dan faktor-faktor resikonya. Surveilans kualitas udara dalam ruang dan dampak kesehatan masyarakat merupakan bagian dari pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Driejana, 2023)
Berdasarkan latar belakang di atas maka kegiatan Surveilans Kualitas Udara dalam ruang dan dampak kesehatan masyarakat tersebut dilaksanakan oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan Puskesmas Bulu Lor. Sasaran kegiatan meliputi 30 rumah tangga yang ditentukan melalui mapping stratifikasi kelurahan. Untuk wilayah kerja Puskesmas Bulu Lor, Kelurahan sasaran SKUDR yaitu :
Adapun kegiatan SKUDR yang dilakukan pada tiap ruta sasaran meliputi : observasi lingkungan, pengukuran kualitas udara dalam ruang (7 parameter pengukuran) dan wawancara. Kegiatan SKUDR di Puskesmas Bulu Lor ini dilaksanakan pada bulan Mei 2025.
Hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan Surveilans Kualitas Udara dalam Ruang ini adalah setiap kota akan mendapatkan gambaran bagaimana kualitas udara dalam ruang dan status kesehatan masyarakat guna intervensi kepada pimpinan dalam pengambilan keputusan kebijakan, penyelenggara (industry, dll) dan kepada masyarakat (peningkatan perilaku sehat dalam pengelolaan kualitas udara dalam ruang)