Pelayanan Registrasi Fasyankes

Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan  (Fasyankes) saat ini melalui website https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/. Dinas Kesehatan melakukan proses validasi data berdasarkan persyaratan data yang telah diupload secara lengkap, untuk kemudian mendapatkan kode registrasi fasyankes.

REGISTRASI KLINIK

Daftar Persyaratan :

  1. Data Dasar
  2. Data Sarpras
  3. Data SDM

REGISTRASI PRAKTIK MANDIRI

Daftar Persyaratan :

  1. Data Registrasi
  2. Dokumen
  3. Print QR

Biaya

Gratis

Download

Lampiran Registrasi Fasyankes

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/MENKES/PER/XI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit.
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
  14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
  16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
  17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.