Pelayanan Registrasi Fasyankes
Di Posting :
Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) saat ini melalui website https://registrasifasyankes.kemkes.go.id/. Dinas Kesehatan melakukan proses validasi data berdasarkan persyaratan data yang telah diupload secara lengkap, untuk kemudian mendapatkan kode registrasi fasyankes.
REGISTRASI KLINIK
Daftar Persyaratan :
- Data Dasar
- Data Sarpras
- Data SDM
REGISTRASI PRAKTIK MANDIRI
Daftar Persyaratan :
- Data Registrasi
- Dokumen
- Print QR
Biaya
Gratis
Download
Lampiran Registrasi Fasyankes
Referensi
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/MENKES/PER/XI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.