Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatife yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu dari kegiatan penyelenggaraan upaya kesehatan di Indonesia.
Dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 59 dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ketrampilan dan yang menggunakan ramuan. Pelayanan kesehatan tradisional dibina dan diawasi oleh pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamannannya, serta tidak bertentangan dengan norma agama.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan tradisional, Puskesmas Halmahera mengadakan pertemuan rutin kader kesehatan tradisional. Kegiatan ini dihadiri oleh kader seluruh kelurahan wilayah kerja Puskesmas Halmahera. Dalam acara ini, disampaikan cara membuat berbagai makanan dan minuman dengan bahan jamu serta menjelaskan terkait manfaat kesehatan tradisional.
Pertemuan kader menteri ILP adalah kegiatan yang dilakukan untuk membahas dan mempersiapkan pelaksanaan Integrasi Layanan Primer (ILP) di tingkat desa/kelurahan. Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak seperti kader posyandu, bidan desa, perangkat desa, dan unsur terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat melalui integrasi berbagai program dan kegiatan di posyandu.