Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan deteksi dini risiko penyakit, BPJS Kesehatan memberlakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) bagi peserta JKN. Program ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan wajib dilakukan oleh peserta BPJS sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) adalah pengisian data kesehatan peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui risiko penyakit yang mungkin dimiliki. Skrining ini dilakukan satu kali dalam satu tahun dan bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan serta pelayanan kesehatan yang lebih tepat sasaran.
SRK wajib diikuti oleh:
Peserta BPJS Kesehatan
Peserta yang terdaftar di FKTP UPTD Puskesmas Kedungmundu
Peserta diwajibkan mengisi data SRK sebelum mengakses layanan kesehatan di puskesmas.
Peserta dapat melakukan pengisian SRK dengan mudah melalui beberapa cara berikut:
Melalui website resmi BPJS Kesehatan:
https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
Melakukan scan barcode yang tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan
Proses pengisian dapat dilakukan secara mandiri, cepat, dan praktis.
Dengan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, peserta akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:
Mengetahui risiko penyakit sejak dini
Mendukung pencegahan dan pengendalian penyakit
Mempermudah tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang sesuai
Skrining Riwayat Kesehatan merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga. Pastikan Anda telah melakukan SRK setahun sekali agar pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan optimal.
Yuk kenali risiko penyakitmu lewat SRK BPJS Kesehatan dan lakukan skrining mulai sekarang!