PEMBINAAN KAWASAN TANPA ROKOK DI FASKES
Ditulis 2025-12-30 19:35:52
Dilaksanakan oleh TIM Promkes Puskesmas Mijen
Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah serangkaian kegiatan untuk menegakkan aturan larangan merokok, menjual, dan mempromosikan rokok di area tertentu (seperti sekolah, kantor, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan tempat umum) demi melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok, dengan melibatkan sosialisasi, bimbingan, pengawasan, dan sanksi tegas, berdasarkan landasan hukum seperti UU Kesehatan untuk menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan disiplin.
Tujuan Pembinaan KTR
- Melindungi Kesehatan: Mencegah paparan asap rokok pasif (secondhand smoke) dan aerosol rokok elektrik (secondhand aerosol).
- Mengendalikan Tembakau: Mengurangi prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, dan mengubah kebiasaan masyarakat.
- Menciptakan Lingkungan Sehat: Menjadikan area KTR bersih, nyaman, dan terbebas dari puntung rokok.
- Meningkatkan Kepatuhan: Membangun budaya tertib dan patuh pada peraturan kesehatan.
Contoh Kegiatan Pembinaan
- Edukasi dan Sosialisasi: Penyuluhan bahaya rokok, pemasangan tanda KTR, dan penyebarluasan informasi.
- Pengawasan dan Penegakan: Inspeksi mendadak (sidak) oleh petugas, pencatatan pelanggar, hingga sanksi sosial atau denda.
- Koordinasi Lintas Sektor: Kolaborasi antara Dinkes, Satpol PP, kelurahan, sekolah, dan organisasi masyarakat.
- Penyediaan Fasilitas: Pengadaan sarana pendukung untuk menciptakan KTR yang efektif.
- Penolakan Kerjasama: Menolak iklan, sponsor, dan promosi produk tembakau di lingkungan KTR.
Landasan Hukum