
Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sanksi Gratifikasi
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Mengapa Gratifikasi Perlu Dilaporkan?:
Pemerintah hingga saat dengan serius terus menerus melakukan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia. Untuk melaksanaan aksinya maka pemerintah secara gencar mengharapkan semua Instansi melakukan pembangunan Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Puskesmas Pudakpayung melaksanakan Komitmen Bersama Tolak Gratifikasi, dengan harapan semua pegawai Puskesmas memahami dengan menerapkan pencegahan korupsi dan gratifikasi. (DA)
UPTD PUSKESMAS PUDAKPAYUNG TOLAK GRATIFIKASI !!