Ditetapkan hari Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-80 pada hari Senin, 18 Agustus 2025. Namun UPTD Puskesmas Sekaran tetap memberikan pelayanan terbatas. Dengan jadwal sebagai berikut :
- Jam Tindakan : pkl 07.00-13.00 wib
-Jam Non Tindakan : pkl 07.00-13.30 wib
Jam Pelayanan : pkl 07.00 - 14.00 wib
Kembali normal pada hari Selasa, 19 Agustus 2025