1

UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC)

Ditulis 2025-01-31 10:38:33

Per 1 November 2017  Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kota Semarang telah mencanangkan program Universal Health Coverage / UHC yaitu jaminan kesehatan bagi seluruh warga Kota Semarang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pelayanan di Rumah Sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Syaratnya adalah:

  • Penduduk Kota Semarang yang dibuktikan foto copy KTP dan Kartu Keluarga dengan domisili minimal 6 bulan domisili
  • Belum mempunyai kartu Jaminan Kesehatan Nasional / Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS)
  • Atau peserta BPJS Mandiri kelas 1 dan 2 yang menunggak iuran 3 bulan
  • atau Peserta BPJS Mandiri kelas 3 yang menunggak iuran 1 bulan

PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN KARTU

UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC)

STATUS

SYARAT

A

Belum Pernah Memiliki JKN

1

Fotokopi Kepala Keluarga (KK)

 

 

2

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

3

Materai Rp.6000,-

B

Non Aktif & Tunggakan (Perusahaan)

1

Fotokopi Kepala Keluarga (KK)

 

 

2

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

3

Materai Rp.6000,-

 

4

Fotokopi Surat Pengunduran Diri dari Perusahaan

C

Non Aktif & Tunggakan (Mandiri)

1

Fotokopi Kepala Keluarga (KK)

 

 

2

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

3

Materai Rp.6000,-

 

4

Fotokopi Buku Tabungan

 

JADWAL PELAYANAN UHC

SENIN – KAMIS     JAM 11.00 - 13.00 WIB

JUMAT – SABTU   JAM 09.00 - 11.00 WIB

 

SYARAT PENGAMBILAN

  1. Membawa Fotokopi Kepala Keluarga (KK) & Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mencatat Nomor Handphone untuk Verifikasi
  3. Pengambilan hanya bisa dilakukan oleh Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018