Kategori
1

WBS

Ditulis 2026-06-03 19:50:51

WHISTLEBLOWING SYSTEM UPTD PUSKESMAS SRONDOL

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai UPTD Puskesmas Srondol, silahkan melapor ke Inspektorat UPTD Puskesmas Srondol. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Dalam menyampaikan laporan, mohon mencantumkan informasi sebagai berikut:

  • Perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi atau pelanggaran lainnya.
  • Pihak yang diduga bertanggung jawab, terlibat, atau mengetahui perbuatan tersebut.
  • Lokasi atau tempat terjadinya perbuatan yang dilaporkan.
  • Waktu atau periode terjadinya perbuatan tersebut.
  • Uraian mengenai cara atau modus pelaksanaan perbuatan tersebut.
  • Bukti pendukung yang relevan, seperti dokumen, data, foto, video, rekaman, atau bentuk bukti lainnya.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena UPTD Puskesmas Srondol akan MERAHASIAKAN dan MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. UPTD Puskesmas Srondol sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

Mari bersama-sama mewujudkan lingkungan kerja yang berintegritas dan bebas dari korupsi serta berbagai bentuk pelanggaran.

LAPORKAN MELALUI WBS

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018