Kategori
1

Laporkan Tindak Gratifikasi!

Ditulis 2025-07-26 10:11:35

 

Tahukah kamu? Gratifikasi menjadi masalah serius! Memberi atau menerima gratifikasi bisa menimbulkan konflik kepentingan, bahkan dapat berujung pada pelanggaran hukum!

 

Sebagai warga negara yang berintegritas, wajib hukumnya melaporkan gratifikasi. Melaporkannya mudah, caranya:

  1. Buka website lopissemar.inspektorat.semarangkota.go.id
  2. Klik "Buat Laporan Gratifikasi"
  3. Isi data diri dan kronologi penerimaan
  4. Lampirkan bukti pendukung
  5. Klik kirim dan submit

Untuk cek status laporan, gunakan fitur Track Pelaporan dengan kode pelaporanmu.

Yuk, jadi bagian dari perubahan.

Wujudkan Kota Semarang bebas gratifikasi.

Laporkan sekarang juga melalui LOPISSEMAR!

 

 

Statistik Pengunjung

Dinas Kesehatan Kota Semarang

Jl. Pandanaran No 79 Semarang
Telp. (024) 8415269 - 8318070

Copyright Dinas Kesehatan Kota Semarang 2018