Hai Mas Sasro!! Ketika mengalami penurunan kondisi kesehatan, pasti ingin segera ditangani dengan cepat. Namun, tidak semua kondisi dapat dikatakan gawat darurat. Oleh sebab itu, perlu adanya informasi mengenai kriteria gawat darurat yang bisa ditanggung BPJS.
Kriteria tersebut dijelaskan dalam peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018 dan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018. Menurut peraturan tersebut ada beberapa kriteria sebagai berikut,
Demikian kriteria pasien gawat darurat yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan kriteria dari Peraturan Menteri Kesehatan nomor 47 tahun 2018 dan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018. Apabila menemukan pasien dengan gejala atau kondisi seperti diatas, dapat langsung dibawa ke IGD terdekat.
Contact and Follow Us:
email : puskesmassrondol27@gmail.com
instagram : puskesmassrondol27
pustaka : 0895332947444