ANC Terpadu
ANC terpadu adalah Antenatal Care (perawatan kesehatan selama kehamilan) yang dilakukan secara terpadu oleh para professional kesehatan. Profesional kesehatan yang terlibat dalam program ini antara lain dokter spesialis kandungan, dokter umum, dokter/perawat gigi, bidan, laboratorium, ahli gizi, kefarmasian dan petugas lain yang terkait.
ANC terpadu bertujuan untuk memantau kesehatan ibu selama kehamilannya dan kesehatan bayi dalam kandungan dengan harapan ibu hamil selalu sehat, dapat melahirkan dengan lancar dan selamat sehingga bayi pun lahir dengan sehat dan selamat. Program ANC terpadu juga bertujuan menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
ANC Terpadu di Puskesmas
Puskesmas sebagai salah satu fasyankes tingkat pertama yang melaksanakan layanan ANC terpadu. Salah satu contoh pelaksanaan ANC terpadu ada di Puskesmas Srondol, Kota Semarang. Pemeriksaan ibu hamil di ruang KIA dilaksanakan oleh bidan. Saat ibu datang dengan keluhan telat menstruasi, maka ibu akan dirujuk ke ruang laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan tes kehamilan dengan sampel urin. Jika hasil tes kehamilan dinyatakan positif, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan darah berupa hemoglobin (Hb), gula darah, Hepatitis B surface Antigen (HBs Ag), Human Immunodeficiensy Virus Antibodi (HIV ab), Syphilis Rapit Test, Golongan darah serta protein urin dan reduksi urin
Setelah dari laboratorium ibu dirujuk ke ruang gigi untuk pemeriksaan gigi, kemudian ke ruang gizi untuk layanan konsultasi gizi dan ruang Poli Umum. Setelah semua alur ini dilalui maka ibu kembali ke ruang KIA untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan membawa hasil-hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Petugas di ruang KIA mencatat setiap hasil di buku KIA yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Buku ini wajib dimiliki oleh setiap ibu hamil dan diberikan secara gratis. Terakhir ibu menuju ruang farmasi untuk mendapatkan layanan obat sesuai resep dari dokter/bidan.
Pemeriksaan ANC terpadu di Puskesmas Srondol tidak dipungut biaya baik KTP Kota Semarang maupun Luar Kota Semarang. Sedangkan yang memiliki kartu BPJS ditanggung oleh BPJS.
Kegiatan ANC terpadu dapat dilaksanakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas sampai fasilitas kesehatan di atasnya baik di fasyankes milik pemerintah maupun fasyankes swasta seperti klinik atau pun Praktek Mandiri Bidan. Akan tetapi setiap ibu hamil diharapkan untuk melakukan pemeriksaan di Puskesmas yang sesuai dengan wilayah masing-masing, minimal satu kali selama kehamilan agar terpantau perkembangan kehamilannya oleh petugas kesehatan wilayah setempat.
Kapan Saja Pemeriksaan Ibu Hamil Dilakukan?
Pemantauan ibu hamil dilakukan secara berkala. Mengutip dari Buku Kesehatan Ibu Dan Anak dari Kemenkes RI tahun 2023, menganjurkan setiap ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan setidaknya 6 kali. Pada trimester pertama pemeriksaan sebanyak 1 kali oleh dokter dan USG. Pada trimester kedua pemeriksaan dilakukan 2 kali. Pada trimester ketiga:pemeriksaan dilakukan 3 kali dengan salah satu pemeriksaan oleh dokter dan USG. Di trimester ketiga ini pemeriksaan dilakukan sampai mendekati waktu persalinan.
Semakin sering ibu hamil melakukan pemeriksaan, maka perkembangan kandungan dan kesehatan ibu akan lebih terpantau. Hal ini diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Pastikan Ibu hamil mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan yang meliputi :
Di Puskesmas Srondol juga melayani USG setiap minggu sebanyak 2 kali pada hari Jumat dan Sabtu serta setiap bulan melayani USG dengan dokter SpOG dan konsultasi. Puskesmas Srondol juga melayani persalinan 24 jam dengan tenaga kesehatan Bidan yang berkompeten
Jadi, jangan ragu ibu-ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya secara rutin di puskesmas Srondol dan mealkukan pemeriksaan USG sesuai jadwal.
